Selain itu, BPJS TK juga siap untuk memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan.
“Kami berharap proses ini tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di publik, saat pemerintah sedang berupaya keras dalam memulihkan ekonomi nasional,” katanya belum lama ini.
Dalam kasus ini, Kejagung pernah menggeledah kantor BPJS TK di Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021) lalu. Itu tak lama setelah diterbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) oleh penyidik Pidana khusus Kejagung Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.
Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa puluhan dokumen. Meski begitu, penyidik masih belum menemukan calon tersangka dari kasus tersebut.(ydh)