Posisi yang ditinggalkan Blessmiyanda ini sekarang dipercayakan kepada Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Sigit Wijatmoko.
Meski telah membebastugaskan Blessmiyanda, Anies menekankan bahwa ia masih mengedepankan azas praduga tak bersalah atas kasus ini.
Namun, apabila ditemukan adanya pelanggaran tersebut, Anies menegaskan bakal memberi sanksi setimpal, termasuk kepada pihak-pihak yang berusaha menutupi masalah ini.
“Azas praduga tak bersalah tentu tetap dijalankan, tapi posisi kita jelas, apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa benar terjadi pelanggaran, maka kepada terlapor dan kepada semua yang menutup-nutupi fakta selama proses pemeriksaan, akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” sambungnya.
Sebab, bagi Anies, pelecehan seksual telah mencederai nilai dan integritas Pemprov DKI.
“Sikap kami di Pemprov DKI jelas bahwa kami tidak akan menolerir perbuatan-perbuatan asusila yang mencederai nilai-nilai dan integritas Pemprov DKI, dan juga melanggar sumpah jabatan untuk menjunjung tinggi martabat PNS,” katanya.