Bambang menambahkan, peraturan vaksinasi gotong royong ini, sudah tertuang dalam Permenkes no. 10 tahun 2021, dengan jenis vaksin COVID-19 yang berbeda dengan jenis vaksin yang digunakan untuk vaksinasi program pemerintah, dengan demikian, kami akan berkoordinasi erat dengan berbagai pihak, terutama Kementerian Kesehatan untuk menyiapkannya agar bisa berjalan lancar dan baik.
“Dengan demikian, vaksin untuk gotong royong tidak akan menggunakan vaksin yang sama yang digunakan untuk program pemerintah,” ujar Bambang.
Sama dengan jenis vaksin untuk pemerintah vaksin COVID-19 Gotong Royong pun tetap harus mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization), atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Sebagai informasi, Bio Farma sudah menerima bulk vaksin COVID-19 dari Sinovac sebanyak 25 juta dosis yang terkirim dalam dua gelombang. Gelombang pertama sebanyak 15 juta dosis sudah tiba pada tanggal 12 Januari 2021, dan 10 juta dosis datang pada 2 Februari 2021 yang lalu.