indoposonline.id – Jaksa Penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Itu terkait putusan banding enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya (AJS).
“Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengajukan kasasi terhadap enam berkas perkara tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di kantornya, Senin (15/3).
Adapun keenam terdakwa itu di antaranya mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Selain itu, Direktur Utama PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Sayangnya, Leo enggan menjelaskan lebih detil alasan pihaknya mengajukan kasasi terhadap keenam terdakwa tersebut.