indoposonline.id – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menanggapi nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan, Muhammad Rizieq Shihab. Tanggapan terhadap eksepsi itu nantinya akan disampaikan oleh Tim JPU secara tertulis dalam persidangan yang akan datang.
“Atas nota keberatan dari terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa, JPU mengambil sikap akan menanggapinya secara tertulis pada kesempatan persidangan yang akan datang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di kantornya, Jumat (26/3).
Diketahui, nota keberatan atau eksepsi sebanyak 15 halaman dibuat dan dibacakan langsung oleh Habib Rizieq dalam persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3), sekitar pukul 15.55 WIB.
Setelah terdakwa menyampaikan eksepsinya secara pribadi, kemudian pada pukul 17.19 WIB, tim penasihat hukum terdakwa membacakan eksepsi yang dibuat oleh sebanyak 30 (tiga puluh) halaman. Eksepsi tersebut dibuat sendiri oleh tim kuasa hukum.