“Kita baru berhasil menangkap empat pelaku, diduga masih ada 3-5 pelaku lainnya dan saat ini masih kami lakukan pengejaran. Pelaku kami jerat pasal 328 KUHP tentang penculikan, pasal 170 KUHP tentang pengeoyokan, dan 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penajara,” tegasnya.
Di TKP, para pelaku sampai menyiksa korbannya agar mau menyerahkan harta bendanya guna menutupi uang yang disebut pelaku telah digelapkan korban. Dalam kasus tersebut, polisi menyita berbagai macam bukti, seperti mobil yang dipakai pelaku untuk menculik korban, senjata yang dipakai untuk menakuti korbannya.
“Pengakuan korban, dia juga sampai disuruh meminum air kencing. Kalau pengakuan pelaku, uang yang digelapkan itu mencapai Rp 30 miliar, tapi itu masih belum fix dan masih kami dalami,” tandasnya didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma. (ibl)