indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero). Setelah Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, kini korps adhyaksa juga menyita aset milik Jimmy Sutopo, pendiri PT Jakarta Emiten Investor.
“Hari ini, penyidik telah menyita barang bukti atas nama JS (Jimmy Sutopo), tersangka dari kasus tindak pidana korupsi PT Asabri sebesar Rp 23 triliun,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntakndi Jakarta, Rabu (3/3/2021).
ia menyebutkan, aset tersangka yang disita itu di antaranya berupa tiga unit kendaraan mobil mewah. “1 unit mobil Rolls Royce Phantom Coupe warna Hitam No Polisi: B 7 EIR, 1 unit mobil Mercedes Bens type M-AMG S63 CPAT (C217CBU) dan 1 unit mobil Nissan Teana warna Hitam No Polisi: B 1940 SAJ,” ungkapnya.
Selain mobil mewah, penyidik juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp.73.336.830, beserta 1 lembar Cek BCA No. BF 914429 senilai Rp.2.000.000.000,-. Penyidik bahkan juga menyita 13 jam tangan mewah, ditambah pula 1 buah kalung warna emas dengan liontin bermotif yin-yan dan 1 buah cincin warna silver.