indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 411 bidang tanah dengan luas 3.090.000 M2 yang terletak di Kabupaten Lebak, Banten, Jumat (10/3). Tanah tersebut diduga merupakan milik Direktur Utama PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro.
Penyitaan tersebut berkaitan dugaan korupsi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) sebesar Rp 23,7 triliun. Dalam kasus itu, Benny sudah ditetapkan statusnya oleh penyidik sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak memastikan aset tanah yang disita oleh penyidik sudah sesuai ketentuan. Karena penyitaan sudah mengantongi penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.
“Pada pokoknya (Wakil Ketua PN Rangkasbitung) memberikan ijin kepada penyidik dari Kejagung untuk melakukan penyitaan terhadap bidang tanah di Kabupaten Lebak,” kata Leo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/3/2021).
Sebelumnya, penyidik juga pernah menyita beberapa aset tanah milik Benny Tjokro. Letaknya pun masih sama, di Kabupaten Lebak.