indoposonline.id – Pelarian I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana sebagai buronan berakhir di tangan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI. I Gusti Ngurah diamankan oleh Tim Tabur gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, setelah tiga tahun menghilang.
Buronan ini diringkus saat berada di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis malam (4/3/2021) sekitar pukul 19.00 WIB. “Terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana diamankan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta saat sedang menjemput isterinya,” kata Kapuspenkum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Jumat (5/3/2021).
Leo mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 1673/K/Pid.Sus/2019 tanggal 26 Juni 2019, I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana yang diketahui sebagai kontraktor terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan eskalator pada Sekretariat DPRD Kabupaten Bontang, tahun anggaran 2015.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor : SR-307/PW17/5/2017 tanggal 15 September 2017 ditemukan kerugian negara pada pengadaan tersebut sebesar Rp1,3 miliar.