Lebih lanjut Tebe menambahkan, melalui kegiatan Konsultasi Publik yang diselenggarakan di Jakarta Senin, (29/3/2021), pihaknya ingin menjaring masukan dan pandangan para pemangku kepentingan mengenai standar kegiatan usaha dalam pengelolaan ruang laut.
“KKP memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat khususnya para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan menyampaikan usulan dalam penyiapan dan perumusan Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bidang Pengelolaan Ruang Laut,” tegas Tebe.
Selain KKP, proses penyusunan dan pembahasan standar perizinan berusaha tersebut juga melibatkan Sekretariat Kabinet (Setkab), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Standardisasi Nasional (BSN) serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Sementara itu, Sekretaris Ditjen PRL Hendra Yusran Siry pada forum konsultasi publik yang diselenggarakan oleh Ditjen PRL menjelaskan berdasarkan hasil analisis risikonya sebagian besar perizinan berusaha bidang pengelolaan ruang laut memiliki tingkat risiko Menengah Rendah (MR), Menengah Tinggi (MT), dan Tinggi (T).