Di sisi lain, Adi juga meminta kepada penyidik agar memeriksa taipan Mukmin Ali Gunawan. Mukmin Ali Gunawan pernah dua kali dicegah bepergian ke luar negeri. Cegah pertama pada Februari 2016. Kemudian, cegah kedua hingga Maret 2017.
“Namun dikarenakan ketentuan peraturan perundangan-undangan, sesuai UU Kemigrasian cekal hanya berlangsung untuk satu tahun,” ujar Adi.
Kasus ini telah ditingkatkan statusnya ke penyidikan pada 2015 lalu dan ditetapkan sebanyak empat tersangka. Yaitu, mantan Kepala BPPN, Syafruddin Tumenggung dan Analis Kredit BPPN, Harianto Tanudjaja serta dua mantan petinggi PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) yang diketahui adalah Rita Rosela selaku Direktur dan Suzana Tanojo selaku Komisaris.(ydh)