indoposonline.id – Aksi penipuan dan pemerasan dengan modus mengaku sebagai Staf Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya terbongkar. Pelaku, R Achmad Suryadinata yang kini dalam pemeriksaan polisi ini diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (4/3/2021).
Berbekal atribut dinas Kejaksaan RI, warga Kalibata RT 003/001, Bantarjati, Kota Bogor Utara, Jawa Barat, berhasil menipu dan memeras korbannya hingga ratusan juta rupiah. Korban di antaranya, Nairul Asrol dan Hariyadi.
“Pelaku mendapat keuntungan dari Nairul Asrol lebih kurang sebesar Rp 40 juta dan dari Hariyadi jumlahnya lebih kurang Rp 130 juta yang diterima untuk pengurusan tanah. Sedangkan korban lainnya yang bersangkutan sudah tidak ingat jumlah uang keuntungan yang didapatkan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di kantornya, Kamis (4/3/2021).
Pengamanan jaksa gadungan ini berawal dari pengaduan masyarakat kepada Bidang Intelijen Kejaksaan tentang adanya oknum jaksa melakukan penipuan dan pemerasan.
Menindaklanjuti aduan itu, Tim Intelijen Kejaksaan Agung langsung bergerak melakukan pelacakan pelaku.
“Sebagai langkah awal, pelaku dilacak di wilayah Gunung Putri Bogor dan DKI Jakarta,” ungkap Leonard.
Awalnya, keberadaan pelaku sulit ditemukan karena kerap berpindah-pindah tempat. Hingga akhirnya, pelaku ditemukan pada Rabu (3/3/2021) malam.
Pelaku ditemukan di rumah kontrakan Wulan, teman wanitanya di Jalan Kranggan Wetan RT.02/ RW.7 Kelurahan Jatirangga Kecamatan Jati Sampurna Bekasi Jawa Barat, sekira pukul 23.00 WIB.
Saat diamankan, pelaku mengakui dirinya memang mengaku-ngaku sebagai Jaksa dan bekerja di bidang Intelijen Kejaksaan Agung sejak tahun 2019. Adapun tujuannya untuk meyakinkan para korban yang sedang mengalami permasalahan pertanahan.
“Selama kurun waktu tahun 2019 sampai dengan 2021, pelaku telah melakukan penipuan terhadap beberapa orang korban, namun tidak ingat pasti jumlah korban yang sudah diperdayanya,”
Setelah diamankan, selanjutnya jaksa gadungan tersebut diserahkan ke pihak Polda Metro Jaya guna dilakukan proses hukum.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang bukan pegawai Kejaksaan untuk tidak mengenakan atribut Dinas Kejaksaan dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi serta menyalahgunakannya,” imbau Leonard.(ydh)