“Kita terlalu banyak membicarakan TKDN. Tapi kita jarang bicara bagaimana membangun industrinya. Bicara TKDN kita juga harus bangun industrinya. Sehingga belanja BUMN yang uangnya trililunan bisa berputar di sini,” ujarnya.
Sementara itu, Staff Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, Kementerian BUMN berkomitmen terhadap TKDN.
“Secara hukum TKDN perusahaan pelat merah sudah diatur dalam peraturan menteri BUMN nomor PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN,” jelasnya.
Komitmen menggunakan TKDN juga disampaikan dua perusahaan besar BUMN. Yakni PT Pertamina dan PLN. Sebagaimana yang disampaikan
SVP Communication and Investor Relation PT Pertamina, Agus Suprijanto dan EVP Perencanaan dan Enjiniring Konstruksi PT PLN, Anang Yahmadi.
Hal senada diungkapkan Kadiv Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Widi Santuso,
“Keterlibatan BUMN disini bisa memberikan porsi 62 persen terkait dengan TKDN yang ada di kita sampai dengan 2020,” ujarnya.