Indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) gencar melakukan penyitaan terhadap aset tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Langkah itu dilakukan sebagai upaya pengembalian kerugian negara sebesar Rp 23,7 triliun, dari korupsi yang menyeret BUMN tersebut.
Sayangnya penyitaan tersebut diperkirakan belum menutupi seluruh jumlah kerugian negara. Mengingat penyidik baru menyita aset tersangka di dalam negeri, belum di luar negeri.
Pengamat hukum internasional dan kebijakan publik, Karel Harto Susetyo meminta kepada penyidik untuk melacak dan menyita aset tersangka di luar negeri guna menutup kerugian negara.
Namun yang perlu dicatat, pelacakan dan penyitaan aset tersangka di luar negeri harus melibatkan atau bekerja sama dengan otoritas negara setempat. “Ya harus dong, karena tidak bisa penegak hukum kita bekerja di wilayah kedaulatan negara lain tanpa adanya kerjasama internasional,” kata Karel ketika dihubungi indoposonline, Minggu (28/3).
Menurutnya kerjasama itu bisa dilakukan baik dalam konteks bilateral maupun multilateral antar negara. “Jadi (kerjasama) bisa dilakukan dengan dua konteks tersebut,” jelas Karel.