Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah memastikan penyidik tengah mencari aset tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri di luar negeri.
Hanya saja, diakuinya, pihaknya masih menemukan kendala, seperti persoalan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA).
“Mudah-mudahan MLA-nya bisa lancar sehingga teman penyidik bisa langsung berangkat. Terutama Singapura yang bisa diprioritaskan dulu,” ujar Febrie.
Sekadar diketahui, MLA digunakan untuk memudahkan Indonesia dalam pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi (asset recovery).(ydh)

