Selanjutnya, tersangka RZ dan M alias Tunggir sebagai tenaga produksi dan pembeli tembakau sintetis ke Akun Fortune Jack. Penjualan dengan akun Emergency dan Legendary Mamoth.
Adapun tersangka NPS pemilik akun Fortune Jack dan tersangka RSW serta EA yang mengirim tembakau sintetis kepada NPS, mendapatkan tembakau sintetis ini dari akun Starsstuf dan Mr Sinta.
Belum sampai disitu, bahan baku juga datang sesuai perintah dari saudara V dan perlatan hingga tempat. EM kerjanya datang dan memasok untuk pembuatan tembakau sintetis.
Yusri kembali menerangkan, dalam kasus tembakau gorila jaringan ini terdapat beberapa lokasi yang dijadikan sebagai home industri, diantaranya di rumah kontrakan RT 001/006, Wisma No. 10, Kel Batu Ampar Kecamatan Kramat Jati, dan di Perum Bumi Siliwangi, Cluster Tatar Parahyangan, Kelurahan Manggahang, Kecamatan Baleedah, Kabupaten Bandung.
“Di Bandung ada pabrik dengan tersangka RSW dan EA serta NPS. Jadi tiga orang diamankan di bandung,” tandas Yusri.
Dalam kasusnya, para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) subsider 113 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.