Dari hasil pengungkapan jaringan home industri lainnya, polisi membekuk tujuh tersangka, AR berperan sebagai produsen sekaligus penjual, Y alias T berperan sebagai penjual dan EY alias E, RAP, ADF, OAF serta FE yang berperan sebagai kurir.
Sejumlah barang bukti disita seperti bibit sintetis atau great yellow, tembakau sintetis, Meth atau Sabu dan beberapa alat produksi tembakau sintetis.
Dari keterangan tersangka AR, kata Yusri, bahwa dia melakukan penjualan tembakau sintetis melalui akun instragram “happycrow.crtl”. Dalam melakukan penjualan tembakau sintetis, proses pengiriman dibantu kurir yakni tersangka RAP, ADF, OAF dan tersangka FE.
Bibit sintetis tersebut didapat tersangka AR melalui pemesanannya ke akun instragram “blackcrow.crtl”. “Tersangka AR sudah melakukan perbuatan memproduksi bibit sintetis sebanyak 5 kali sejak bulan Januari 2021,” ujar dia.
Pada lokasi pengungkapan dalam perkara ini didapat dari tiga TKP berbeda. Pertama, parkiran Taman Anggrek Residence, Tanjung Duren, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat dan di Pamulang Permai II, Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (2/3). Kemudian di Villa Golden Residence, Cisarua, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (3/3).