Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi Gulung 14 Tersangka dari Dua Jaringan Home Industry Tembakau Gorila
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Polisi Gulung 14 Tersangka dari Dua Jaringan Home Industry Tembakau Gorila
News

Polisi Gulung 14 Tersangka dari Dua Jaringan Home Industry Tembakau Gorila

Redaksi
Redaksi Published 22 Mar 2021, 21:15
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2021 03 22 at 20.18.56 e1616421314264
Dok. Aparat Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya mengendus dua jaringan  home industry tembakau sintetis. Foto: Iqbal/indoposonline
SHARE

Selanjutnya, tersangka RZ dan M alias Tunggir sebagai tenaga produksi dan pembeli tembakau sintetis ke Akun Fortune Jack. Penjualan dengan akun Emergency dan Legendary Mamoth.

Adapun tersangka NPS pemilik akun Fortune Jack dan tersangka RSW serta EA yang mengirim tembakau sintetis kepada NPS, mendapatkan tembakau sintetis ini dari akun Starsstuf dan Mr Sinta.

Belum sampai disitu, bahan baku juga datang sesuai perintah dari saudara V dan perlatan hingga tempat. EM kerjanya datang dan memasok untuk pembuatan tembakau sintetis.

Yusri kembali menerangkan, dalam kasus tembakau gorila jaringan ini terdapat beberapa lokasi yang dijadikan sebagai home industri, diantaranya di rumah kontrakan RT 001/006, Wisma No. 10, Kel Batu Ampar Kecamatan Kramat Jati, dan di Perum Bumi Siliwangi, Cluster Tatar Parahyangan, Kelurahan Manggahang, Kecamatan Baleedah, Kabupaten Bandung.

Baca Juga

IMG 20260526 WA0009
Rasyidi HY Harapkan Momentum Idul Adha 2026 Tingkatkan Ketakwaan Umat Islam di Tanah Air
Bareskrim: Padam Listrik atau Blackout Sumatera Bukan Sabotase
Viral Lagu Parodi ‘MBG Mas Bahlil Ganteng, Warganet Dibikin Candu

“Di Bandung ada pabrik dengan tersangka RSW dan EA serta NPS. Jadi tiga orang diamankan di bandung,” tandas Yusri.

Dalam kasusnya, para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) subsider 113 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 03 22 at 18.09.27 Polisi: Korban Jatuh di Apartemen Ambassador karena Bunuh Diri
Next Article WhatsApp Image 2021 03 22 at 22.23.48 e1616428013485 Catet, dalam Kasus Narkoba, Jaksa Tak hanya Menuntut dan Mengeksekusi, Tapi…

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260518 WA00441
Hukum

KPK Dalami Pemberian Fasilitas ke Pejabat Bea Cukai Lewat Pengusaha Importir Barang

HeadlineNews
Rasyidi HY Harapkan Momentum Idul Adha 2026 Tingkatkan Ketakwaan Umat Islam di Tanah Air
26 May 2026, 11:19
Jakarta Raya
Atlet Intercity Evergreen Veteran Basketball 2026 Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
26 May 2026, 10:50
Jakarta Raya
Atasi Aksi Begal di Jakbar yang Marak, Srikandi Demokrat Usul Peningkatan Keahlian Warga
26 May 2026, 11:55
HeadlineJakarta Raya
Penanggulangan Sampah di DKI Amburadul, Ferrial Nilai Dinas LH Bikin Citra Pramono Tercoreng
26 May 2026, 10:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?