“Ini dibuktikan setelah mendapat salinan registrasi dari PN Tipikor Banten yang menunjukkan jarak penyitaan dan permohonan penetapan penyitaan yang selisih waktunya satu bulan lebih,” ujar penggiat anti korupsi ini kepada wartawan, Rabu (10/3/2021).
Yang kedua, Madun menyebutkan penyitaan harta benda milik saksi yang tidak ada kaitanya dengan Perkara Pidana. Menurutnya Kejati Banten tidak pernah menyampaikan kepada publik secara terbuka kapan kasus dugaan kredit fiktif ini digelar dan bagaimana prosesnya.
“Karena sudah bukan zamannya lagi penyidik mengejar pengakuan seseorang dalam proses hukum dugaan tindak pidana korupsi. Proses hukum seperti ini jika di biarkan bisa masuk rana peradilan sesat dan melanggar Hak Asasi Manusia,” terangnya.
Madun mengapresiasi atas informasi yang diberikan oleh Uli selaku Humas PN Tipikor Provinsi Banten.
“Kami mewakili aspirasi masyarakat yang terlukai rasa keadilanya mengucapkan terima kasih pada bapak Uli selaku Humas PN Tipikor Banten yang telah memberikan pencerahan kepada kami untuk melakukan upaya hukum lain melalui mekanisme hukum yang benar,” ucapnya.