indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum berhenti memeriksa saksi-saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero).
Meski sudah memeriksa puluhan saksi, Kejagung masih terus menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya terkait kasus yang diduga berpotensi merugikan negara Rp 23,7 triliun.
Berdasarkan jadwal, Kejagung hari ini melakukan pemeriksaan terhadap DAM, Warga Negara Asing (WNA) asal Australia. Direktur PT Danmar Explorindo itu diperiksa dengan kapasitasnya saksi.
“Pemeriksaan saksi itu dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Jumat (12/3).
Sebelumnya, DAM sempat dikabarkan mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan oleh penyidik, Senin (1/3). Ia mangkir dengan alasan kesibukan pekerjaannya.
“Karena kesibukan pekerjaan di negara Australia, maka saksi baru dapat memenuhi panggilan penyidik hari ini,” jelas Leo.
Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan sembilan tersangka yakni, Dirut PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Utama Asabri Letjen (Purn) Sonny Widjaja dan mantan Direktur Utama Asabri Mayjen Adam Rachmat Damiri.
Selain itu juga ditetapkan tersangka Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019 Hari Setiono, Direktur Keuangan Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi serta pendiri PT Jakarta Emiten Investor, Jimmy Sutopo.
Selain disangka korupsi, tiga dari sembilan tersangka itu, yakni Benny Tjokro, Heru Hidayat dan Jimmy Sutopo juga dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Itu menyusul penyitaan terhadap sejumlah tersangka mereka oleh penyidik guna menjamin pengembalian kerugian negara dari kasus Asabri.(ydh)