Indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirut PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus pencucian uang tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia alias Asabri (Persero) senilai Rp23,7 triliun. Dalam kasus korupsi itu, Benny dan Heru sudah ditetapkan tersangka bersama 7 orang lainnya.
“Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU kali ini adalah BTS (Benny Tjokrosaputro) dan HH (Heru Hidayat) yang sebelumnya juga sudah ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui pesan tertulisnya.
Penetapan kedua tersangka TPPU itu berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.