Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sindikat Meterai Palsu Ini Rugikan Negara Rp 37 Miliar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Sindikat Meterai Palsu Ini Rugikan Negara Rp 37 Miliar
HeadlineJakarta Raya

Sindikat Meterai Palsu Ini Rugikan Negara Rp 37 Miliar

Redaksi
Redaksi Published 17 Mar 2021, 22:12
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2021 03 17 at 20.21.27 e1615993855833
Konferensi pers pengungkapan meterai palsu. Foto: Istimewa
SHARE

“Kelompok tersangka yang terdiri dari enam orang ini telah melakukan kegiatan pemalsuan meterai sejak tiga setengah tahun yang lalu. Jika diakumulasikan, maka potensi kerugian negara bisa mencapai sekitar Rp 37 miliar,” jelas Yusri.

Perwira menengah dengan tiga melati di pundaknya itu menambahkan, atas kejahatan tersebut, tersangka diancam dengan pasal berlapis. Yakni tidak pidana pemalsuan benda meterai. Dan tindak pidana pencucian uang. Berdasarkan pasal 24 dan 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

“Tersangka diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun dan pidana denda paling banyak lima ratus juta rupiah. Di samping itu, sanksi bagi pelaku tindak pidana pencucian uang adalah hukuman penjara paling lama dua puluh tahun dengan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Operasi Peruri Saiful Bahri mengatakan, meterai asli dapat diketahui dengan dilihat, diraba, dan digoyang.

Baca Juga

ASN gadungan yang viral meminta THR ke pedagang di Pasar Induk Cibitung. Foto: IG @infobekasi
Polisi Tangkap Pria Berseragam ASN yang Malak THR di Pasar Cibitung
Polri Klaim Jumlah Angka Kejahatan Berkurang, Ini Detail Data Pembuktiannya
Polri Catat Adanya Penurunan Kriminalitas Selama Momen Idul Adha 2024

“Jika dilihat, meterai asli memiliki tiga bentuk perforasi (lubang). Yakni bulat, oval, dan bintang,” ujarnya.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kriminalitas, meterai palsu, pengungkapan meterai palsu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 20210213 juergen klopp e1615987984403 Peluang Liverpool di Liga Champions Musim Depan, Klopp: Berat!
Next Article WhatsApp Image 2021 03 17 at 21.25.39 e1615994144457 Usai Datangkan BPK, Kejagung Langsung Periksa 14 Saksi Kasus Asabri

TERPOPULER

TERPOPULER
Aksi orangtua memberi susu kental manis (SKM) dan kopi sachet ke anak balita menuai sorotan tajam. Foto: IG @official.indeed
Nusantara

Viral! Balita Diberi SKM Berlebihan dan Kopi

HeadlineOlahraga
Persija Pangkas Jarak dengan Persib usai Hajar Persijap 2-0
05 May 2026, 06:25
Politik
Judistira Sebut Sarana dan Prasarana Minim Jadi Penyebab Mandeknya Pemilahan Sampah Rumah Tangga
04 May 2026, 21:15
Gaya hidup
Sentuhan Wastra Nusantara di Rajutan Nurul Dewi Harisbaya Curi Perhatian
04 May 2026, 17:46
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Salurkan 250 Paket Sembako dalam Peringatan May Day di Jakarta Selatan
04 May 2026, 17:49
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?