Lebih jauh Abrar mengatakan, bahwa statement SP PLN yang disampaikan dalam Konferensi Pers tanggal 5 Desember 2018 itu merupakan bentuk tindak lanjut dari Rapat Akbar SP PLN tanggal 24-25 Januari 2017, yang mana SP PLN saat itu mengajukan tuntutan untuk dilanjutkannya kembali Perundingan PKB yang dihentikan secara sepihak oleh Perseroan.
“Setelah dimediasi oleh pihak Kementerian Tenaga Kerja RI dan POLDA METRO JAYA, SP PLN akhirnya membubarkan RAPAT AKBAR tersebut atas jaminan dari kedua institusi di atas sebagai mediator untuk
mengawal dilanjutkannya Proses Perundingan PKB yang terhenti ini sampai selesai,” jelasnya.
Dalam menyelesaikan permasalahan dualisme kepengurusan tersebut, kata Abrar, SP PLN telah melakukan perdamaian yang dituangkan dalam AKTA PERDAMAIAN dan dikuatkan melalui Putusan PN Jakarta Selatan Perkara No.391/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 19 Februari 2019.
“Sebagai tindak lanjut dari AKTA PERDAMAIAN tersebut, SP PLN juga telah melaksanakan Musyawarah Nasional Luar Biasa tanggal 20-21 Maret 2019 di Gedung Indonesia Power dan telah terbentuk Kepengurusan DPP SP PLN Periode 2019-2023 yang telah dilaporkan kepada Sudinakertrans Kota Administrasi Jakarta Selatan,” jelasnya.