Pasca terbentuknya Kepengurusan Baru, lanjut Abrar, SP PLN telah beberapa kali meminta kepada Perseroan, baik melalui surat ataupun audiensi untuk dilanjutkannya kembali Perundingan PKB yang terhenti.
Namun pihak Perseroan mempersyaratkan untuk dilakukan verifikasi jumlah anggota serikat pekerja yang ada di lingkungan PT PLN (Persero) sebagai syarat dilanjutkannya kembali Perundingan PKB yang terhenti.
SP PLN pun telah mematuhi semua proses verifikasi yang dipersyaratkan tersebut sampai dengan tahap akhir pada tanggal 23-26 September 2019 di kantor PT PLN (Persero) PUSDIKLAT – Jl RM. Harsono No.59 Ragunan Jakarta Selatan.
Sesuai hasil Verifikasi jumlah anggota yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Akhir Kegiatan Panitia Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di PT PLN (Persero) tertanggal 26 September 2019
ditanda tangani oleh semua pihak yang terlibat (unsur serikat pekerja, Manajemen dan Kementerian) disimpulkan bahwa hanya SP PLN yang LOLOS VERIFIKASI sesuai peraturan perundangan yang berlaku, baik
dari sisi bukti pencatatan maupun jumlah anggota sesuai Kepmenakertrans No. KEP.16/MEN/2001 dan Permenaker No.28 Tahun 2014.