indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi beredarnya video seorang jaksa diduga menerima suap dalam persidangan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab. Video itu pun viral dan beredar di media sosial. Kejaksaan Agung menyebut video itu dipastikan tidak benar alias hoax.
Korps adhyaksa itu pun mengingatkan kepada publik untuk tidak menyebarluaskan video yang tidak benar atau hoax tersebut.
“Kami meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoax sebagaimana video yang sedang beredar saat ini,” imbuh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/3/2021).
Lebih lanjut, Leo juga meminta agar masyarakat tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebarluaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada, seperti youtube, twitter maupun instagram.
Karena, jelasnya, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1).