Indoposonline.id – Saat ini seluruh lembaga negara sedang berlomba-lomba untuk memberikan pelayanan yang prima dan transparan demi mewujudkan good governance dan clean government yang bersih dan bebas dari KKN.
Begitu pula dengan Kejaksaan Republik Indonesia, dari tahun ketahun makin bertambah satuan kerja yang berlomba ingin meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Menyikapi hal itu, Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi mengingatkan kepada jajarannya untuk terus melakukan perubahan. “Dalam kehidupan kita ini, kadang kita juga harus melakukan suatu keputusan yang sangat berat untuk memulai sesuatu proses pembaharuan. Kita harus berani dan mau membuang semua kebiasaan lama yang mengikat, meskipun kebiasaan lama itu adalah sesuatu yang menyenangkan dan membuat kita terlena di zona nyaman,” kata Setia Untung Arimuladi dalam keterangannya, Sabtu (10/4/2021).
Lebih jauh, Untung juga menanggapi penandatanganan komitmen bersama pencanangan pembangunan menuju zona integritas WBK dan WBBM oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan pada Kejaksaan Agung. Dia berharap, penandatanganan komitmen ini tak hanya sekedar jadi seremonial belaka.
“Jangan dianggap sebagai acara seremonial saja, akan tetapi ini menunjukkan wujud nyata sumpah dan janji dengan diri sendiri, yang dilakukan oleh saudara-saudara yang siap untuk melakukan perubahan,” ujar Untung.
Selain itu, Untung juga mengimbau agar pelaksanaan pembangunan zona integritas tak dipandang sebagai beban atau keterpaksaan Aparatur Sipil Negara, dalam hal ini jajaran Bidang Pembinaan untuk meraih predikat zona integritas WBK.
Melainkan, kata dia, pembangunan zona integritas dapat menjadi budaya yang terbangun dengan sendirinya atas dasar kesadaran dan keikhlasan seluruh jajaran Bidang Pembinaan.
Untung pun menyampaikan pentingnya membangun budaya hukum yang merupakan bagian dari upaya nation character-building”. “Budaya hukum adalah nilai-nilai, sikap serta perilaku manusia dalam kehidupan. Oleh karenanya hukum dan budaya hukum tidak dapat dilepaskan dari proses transformasi menuju masyarakat modern-industrial berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945,” tandasnya.(ydh)