Lebih lanjut dia mengatakan, sejumlah kebijakan pemerintah, khususnya di bidang perekonomian, telah fokus pada upaya pencegahan korupsi. Salah satunya adalah Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) di lingkup tata ruang yang diluncurkan pada 2018.
Pada masa lalu, berbagai pemangku kepentingan menggunakan peta dengan format yang berbeda-beda. Sehingga menimbulkan permasalahan, sengketa tanah, dan pelaksanaan pembangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang.
Sistem Kebijakan Satu Peta menyediakan satu peta dengan mengacu pada satu referensi geospasial. Menggunakan satu standar, satu basis data, dan satu geoportal pada tingkat ketelitian yang sama di peta dengan skala 1:50.000. Kebijakan ini dapat memberikan kepastian yang terukur sebagai referensi dalam perencanaan pembangunan dan pelaksanaan kebijakan.
“Sampai saat ini, Kebijakan Satu Peta telah turut membantu penyelesaian konflik tumpang tindih penguasaan lahan, termasuk izin-izin di atasnya. Kemenko Perekonomian terus mendorong Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta di tahun-tahun mendatang,” ungkap Menko Airlangga.