”Selama ini pengurus RT, RW, kader jumantik, dsb sudah banyak yang menjadi peserta kami namun mereka masih membayar sendiri-sendiri iurannya. Hal ini kurang praktis karena banyak terjadi kasus tunggakan iuran,” ungkapnya. Di lain sisi, pihaknya sangat mengapresiasi Pemprov DKI yang selama ini membiayai iuran seluruh pekerja kontrak seperti PPSU dsb, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
”Pola akuisisi kepesertaan seperti kelompok PPSU ini menurut saya adalah contoh yang paling ideal. Seluruh anggota PPSU dibiayai oleh APBD dengan kerja sama yang otomatis dipepanjang setiap tahun dengan kantor-kantor cabang terdekat,” ujarnya.
Alhasil, program perlindungan kelompok PPSU berjalan tanpa hambatan sama sekali. ”Karena ditujang APBD, kelompok PPSU ini sangat tertib iuran maka hak-hak perlindungan anggota PPSU seperti fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berlaku penuh setiap saat setiap waktu. Jika terjadi risiko kerja, anggota PPSU ini dicover unlimited atau tanpa batas biaya dan tanpa batas waktu sampai sembuh,” cetusnya.