Zulkarnain menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari tugas Polri mengawal program subsidi yang telah ditetapkan pemerintah agar tepat sasaran. Tersangka mengakui sudah melakukan kegiatan tersebut dari tahun 2018. Meski demikian pihaknya akan crosscheck kembali baik dari masyarakat sekitar maupun kepada saksi-saksi lain.
“Dari 3 TKP ini kami sudah menghitung sementara kerugian subsidi pemerintah kurang lebih Rp 7 miliar, ini baru di sini saja,” ungkapnya.
Zulkarnain menambahkan, adanya gas 3 kg ini tujuannya adalah untuk membantu masyarakat miskin dalam kehidupan sehari-hari, maupun bisnis kecil-kecilan. Jadi diperlukan informasi yang banyak dari masyarakat untuk polisi melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan gas bersubsidi. “Karena ini sudah tidak tepat sasaran,” tegasnya.
“Akibat perbuatannya kedua pelaku terancam Pasal 8 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dangan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimum 40 miliar,” tutupnya. (ibl)