Indoposonline.id – Mahkamah Agung (MA) angkat bicara soal sejumlah hakim yang diadukan oleh terdakwa dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro ke Komisi Yudisial, kemarin. Sejumlah hakim tersebut dilaporkan dengan dugaan melanggar kode etik.
“Itu hak dia/terdakwa melapor ke KY apabila ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku yang dilakukan oleh tiga hakim terlapor,” kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro kepada indoposonline, Rabu (21/4).
Dia pun menyerahkan sepenuhnya kepada KY untuk meneliti dan menilai tentang adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh sejumlah hakim tersebut.
“KY nanti akan meneliti dan menilai apakah hal yang dilaporkan itu masuk wilayah pelanggaran etik dan perilaku hakim atau masuk wilayah teknis yudisial,” ujarnya.
“Oleh karena itu sebaiknya kita tunggu dan memberi kesempatan kepada KY,” imbuh Andi.
Sebelumnya, Benny Tjokro melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh sejumlah hakim yang mengadilinya ke Komisi Yudisial (KY) kemarin.