indoposonline.id – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa JS, selaku General Manager PT PLN (Persero) UIP II Medan tahun 2016-2018. Pemeriksaan tersebut terkait perkara dugaan korupsi di PT PLN.
Korupsi dimaksud terkait proyek pembangunan Jalur Transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN UIP Medan Tahun 2016-2017.
Dalam hal ini, JS masih diperiksa sebagai saksi di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung. “JS diperiksa dengan status saksi dalam perkara tersebut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Leonard Eben Ezer Simanjuntak di kantornya, Selasa (27/4).
Meski diperiksa sebagai saksi, pemeriksaan tersebut untuk kali kedua terhadap JS. Sebab, JS sebelumnya pernah diperiksa di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kamis (11/2) lalu.
Bedanya, hari ini JS diperiksa bersama A selaku Kepala Satuan Pengawasan Internasional (SPI) tahun 2017. Pemeriksaan tersebut juga terkait persoalan proyek pembangunan Jalur Transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN UIP Medan Tahun 2016-2017.