Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Djoko Tjandra Ajukan Banding, Pengacara Ungkap Alasannya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Djoko Tjandra Ajukan Banding, Pengacara Ungkap Alasannya
HeadlineKriminal

Djoko Tjandra Ajukan Banding, Pengacara Ungkap Alasannya

Redaksi
Redaksi Published 12 Apr 2021, 18:54
Share
2 Min Read
Djoko Tjandra saat menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 5 April 2021 lalu. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung.
SHARE

indoposonline.id – Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, terdakwa perkara suap pengurusan fatwa MA dan penghapusan red notice atau Daftar Pencarian Orang (DPO) telah mengajukan banding. Upaya hukum tersebut diajukan menyusul vonis empat tahun dan enam bulan yang dijatuhi Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, 5 April 2021 lalu.

Menurut Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Soesilo Ari Wibowo, permohonan banding itu telah diajukan sehari setelah vonis tersebut diputuskan.

“Pak Djoko sudah mengajukan permohonan banding atas putusan PN Jakarta Pusat kemarin terkait dengan suap fatwa, maupun suap terkait dengan DPO. Itu sehari setelah putusan,” kata Soesilo kepada wartawan, Senin (12/4).

Dia menyatakan, ada sejumlah alasan kliennya mengajukan banding. Salah satunya, kata dia, karena nota pembelaan Djoko Tjandra sama sekali tidak dipertimbangkan argumentasi-argumentasi.

Baca Juga

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
KPK Tetapkan 1 Tersangka Gratifikasi di MPR, Siapa Gerangan?
Publik Optimis KPK Bakal Cepat Tetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi di MPR RI
KPK Garap 3 Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan

“Terutama mengenai yurisdiksi, tindak pidana, itu ada lima,” katanya. “Kami berpendapat itu sebenarnya terjadi ada di luar indonesia,” ujar Soesilo.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, Suap, tjoko tjandra
Redaksi 12 Apr 2021, 18:54
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kadin Dukung Lombok Jadi Pusat Budidaya Lobster
Next Article Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan Jatuh pada Selasa

TERPOPULER

TERPOPULER
Hukum

Wapres Gibran Instruksikan Menhut Tuntaskan Kasus Tanah Warga Sumberagung

Olahraga
Kemenpora, NOC dan KONI Kompak Dukung Kejuaraan Dunia Youth and Junior World Sambo Championships 2025
24 Jun 2025, 07:00
HeadlineJabodetabek
Kabar Gembira, Ayo Segera Cek Rekening! BSU Rp600.000 Sudah Disalurkan ke 2,45 Juta Pekerja
24 Jun 2025, 11:57
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Dorong Perekaman Jaminan Pensiun Berkala via Aplikasi JMO
24 Jun 2025, 13:45
Nusantara
Proses Penyelamatan Pendaki WNA di Gunung Rinjani Dikebut
24 Jun 2025, 12:27
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?