indoposonline.id – Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, terdakwa perkara suap pengurusan fatwa MA dan penghapusan red notice atau Daftar Pencarian Orang (DPO) telah mengajukan banding. Upaya hukum tersebut diajukan menyusul vonis empat tahun dan enam bulan yang dijatuhi Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, 5 April 2021 lalu.
Menurut Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Soesilo Ari Wibowo, permohonan banding itu telah diajukan sehari setelah vonis tersebut diputuskan.
“Pak Djoko sudah mengajukan permohonan banding atas putusan PN Jakarta Pusat kemarin terkait dengan suap fatwa, maupun suap terkait dengan DPO. Itu sehari setelah putusan,” kata Soesilo kepada wartawan, Senin (12/4).
Dia menyatakan, ada sejumlah alasan kliennya mengajukan banding. Salah satunya, kata dia, karena nota pembelaan Djoko Tjandra sama sekali tidak dipertimbangkan argumentasi-argumentasi.
“Terutama mengenai yurisdiksi, tindak pidana, itu ada lima,” katanya. “Kami berpendapat itu sebenarnya terjadi ada di luar indonesia,” ujar Soesilo.