Sedang alasan terkait action plan, disebutnya, kliennya sejak awal menolak action dan seharusnya persiapan perbuatan pidana dianggap tidak ada.
“Pemberian uang terkait fatwa itu, sebenarnya adalah permintaan Andi Irfan Jaya, untuk membuat action plan itu, Pak Djko harus DP dulu. Nah sementara kalau tidak ada action plan, kan tidak ada kegiatan berikutnya. tetapi, akhirnya action plan itu kan dibatalkan oleh Pak Djoko,” katanya.
Terkait uap penghapusan red notice, Soesilo mengatakan Djoko Tjandra tidak ada hubungan dengan Tommy Sumardi serta pejabat Polri seperti Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
“Pak Tommy juga tidak pernah bercerita soal itu. Jadi hubungannya antara Pak Djoko dan Pak Tommy Sumardi. Itu sebenarnya,” ucapnya.
Saat ini, Soesilo pun tengah mempersiapkan memori banding untuk kliennya tersebut. “Kita mempersiapkan memori banding. Dan tentu saja menunggu juga salinan putusan dari kemarin,” tambahnya.
Ketika dikonfirmasi, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono, belum memberikan tanggapan soal permohonan banding oleh Djoko Tjandra.(ydh)
