indoposonline.id – PT Jelajah Bahari Utama atau PT JBU menolak adanya penyitaan dan rencana lelang atas kapal milik perusahaan tersebut oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, aset tersebut diduga tidak terkait dengan perkara dugaan korupsi PT Asabri.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum PT JBU Haris Azhar kepada media, Selasa (27/4). Atas hal itu, Haris mengaku sudah melayangkan surat penolakan atas penyitaan aset perusahaan kliennya kepada Jaksa Agung, Jampidsus dan Kepala Pusat Pemulihan Aset.
“Karena faktanya aset yang disita adalah milik PT Jelajah Bahari Utama yang murni berasal dari modal perusahaan dan keuntungan bisnis. Aset tersebut bukanlah milik Heru Hidayat yang saat ini berstatus tersangka kasus PT Asabri. Aset tersebut juga bukan milik PT Asabri dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan PT Asabri,” jelas Haris.
Lebih lanjut, Haris juga menegaskan bahwa status dari barang-barang tersebut adalah sedang dijaminkan kepada pihak bank. Sehingga penyitaan oleh penyidik Kejagung mengakibatkan banyak pihak yang dirugikan. Terlebih menurutnya, aset-aset tersebut masih bisa dikelola dengan baik oleh perusahaan, dan dipastikan pengelolaannya tidak akan mengganggu jalannya proses hukum yang sedang berlangsung. Jadi, pihak kejaksaan sebenarnya tidak perlu merisaukan biaya perawatan atas aset-aset itu.