Indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana praperadilan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Ini terkait penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh lembaga antirasuah terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim.
“KPK hargai upaya yang akan dilakukan oleh sejumlah pihak diantaranya MAKI tersebut, karena memang ketentuan hukumnya yaitu Pasal 77 KUHAP maupun Pasal 40 UU KPK mengatur demikian,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada indoposonline, Senin (5/4).
KPK juga memastikan SP3 terhadap kedua tersangka kasus BLBI tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku. Ini menyusul putusan kasasi terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. “Dalam putusan tersebut, dinyatakan memang ada perbuatan sebagaimana dakwaan tapi bukan tindak pidana,” ujar Ali Fikri.
Meski begitu, KPK juga tetap berupaya maksimal untuk dapat menjerat Syafruddin sebagai pesakitan dengan menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK). Pengajuan PK ini pertama kali dalam sejarah KPK dalam menyelesaikan perkara tersebut. Sayangnya, PK tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).