Terkait pemutakhiran data pemilih, Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Divisi Data dan Informasi Ita Nurhayati menjelaskan, masyarakat di Kabupaten Tangerang bisa melakukan pendaftaran jika belum terdaftar, pelaporan perubahan atau perbaikan data melalui kanal https://pdpb.kpu-tangerangkab.go.id.
“Selain itu juga kami membuka layanan melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0811-9906-667,” katanya.
Nomor layanan untuk pendaftaran pemilih, perubahan identitas kependudukan, pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, aktif atau pensiun dari TNI/Polri itu diberi nama Aplikasi Layanan WhatsApp Responsif Tangerang (SiWareng).
“Melalui aplikasi ini, masyarakat sebagai pemilih dapat lebih mudah melakukan pendaftaran juga perubahan data. Dan bagi pengguna aplikasi yang sudah terdata, akan mendapatkan laporan secara langsung,” katanya.
Ketua PWI Kabupaten Tangerang Sangki Wahyudin menyambut baik kunjungan dari para penyelenggara pemilu di Kabupaten Tangerang tersebut.
“Pertemuan ini sangat baik sekali dalam rangka membangun kemitraan antara insan pers dengan KPU Kabupaten Tangerang. Keterbukaan informasi sangat penting untuk membentuk masyarakat yang cerdas dan dalam hal ini masyarakat yang sadar pemilu,” kata Sangki.