Berdasarkan pemeriksaan terhadap H, diperoleh keterangan bahwa bocah tersebut adalah keponakannya.
“Jadi, ceritanya sebenarnya bukan kendaraan ini sampai ke Tasikmalaya, tetapi dibawa sekitar kurang lebih hampir 30 menit saja karena pada saat itu memang sopir aslinya mengantuk sekali kemudian digantikan oleh anak ini ke tempat istirahat selanjutnya,” ujar Yusri.
Bocah tersebut kemudian mengemudikan truk tersebut sampai ke tempat istirahat di KM19 dan kemudian direkam oleh kamera sesama pengemudi.
Truk tersebut diketahui sebagai milik PT STA yang merupakan tempat H bekerja pada saat kejadian dan manajemen PT STA saat ini telah memecat H setelah video truknya yang dikemudikan keponakannya viral di media sosial.
Polisi kemudian mengamankan truk tersebut sebagai barang bukti, sedangkan anak pengemudi truk tersebut dikembalikan kepada orang tuanya untuk dilakukan pembinaan yang mengacu kepada UU Perlindungan Anak maupun sistem peradilan pidana anak yaitu Undang-Undang 11 tahun 2012.
Sebelumnya beredar sebuah video viral di media sosial Instagram yang memperlihatkan seorang anak laki-laki mengemudikan truk kontainer seorang diri.
