Setelah itu, tersangka mendatangi para penghuni untuk memaksa dan mengintimidasi korban beserta penghuni kamar lainnya untuk menandatangani surat pengosongan kamar di lahan tersebut. Namun, korban dan istrinya menolak lalu tersangka menuduh korban sebagai provokator.
Ada pun peran ketiga tersangka yang berhasil diamankan, yakni MY sebagai pengurus IKKI memberikan surat kuasa kepada tersangka ADS perihal permasalahan lahan tersebut.
Sementara E mendanai seluruh operasional dari menempatkan preman hingga pemasangan pagar seng di lokasi tanah sengketa yang menghalangi akses jalan utama para penghuni.
Hengki menilai tindakan premanisme tersebut menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga pihaknya wajib bertindak secara cepat dan tegas. “Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 335 KUHP,” kata Hengki. (wsa/ant)