“Termasuk fasilitas, prasarana BNN, agar tidak mengurangi semangat petugas BNN memerangi narkoba yang makin deras masuk Indonesia,” tandasnya.
Sementara itu, Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari menambahkan, dari pemusnahan barang bukti narkotika itu, terdapat narkotika jenis baru berbentuk kapsul warna pink dan lebih berbahaya dari ekstasi karena mengandung MDMA dan FPP golongan Tetrajil dari Aceh dan diselundupkan dari luar negeri.
“Total 1,2 ton sabu, ganja dan New Psikotropik jenis baru sebanyak 50 ribu butir yang dimusnahkan,” kata Arman.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat pasal sesuai dengan Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (ibl)