indoposonline.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti sebanyak 744.308,43 gram sabu, 90.515 butir ekstasi, dan 415.004,99 gram ganja. Tak terkecuali narkotika jenis baru berbentuk kapsul warna pink lebih berbahaya dari ekstasi.
Komjen Pol Petrus Reinhard Golose, Kepala BNN mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut didapat dari 15 kasus narkotika. BNN tetap konsisten melawan narkotika dan melakukan kegiatan secara simultan. Selain itu, mengkordinir 73 Kementerian dan Lembaga dalam memerangi narkoba.
“Pandemi ini menjadi tantangan kami dalam memerangi narkoba. Jajaran BNN harus memiliki teknik dan penangkapan terhadap gembong narkoba. Untuk menyelamatkan generasi kita,” ucap Golose saat pemusnahan barang bukti narkotika, Senin (26/4/2021).
Dalam kesempatan yang sama, Arsul Sani, Anggota Komisi III DPR menyampaikan, meski terbatas alokasi anggaran, namun BNN masih tetap menggeliat mengejar para pelaku narkoba. Untuk itu, DPR RI dan Pemerintah akan membahas UU Narkoba agar terjadi penguatan kelembagaan dan menjadi pintu masuk bahwa komitmen negara lebih baik lagi dalam memerangi narkoba.
“Termasuk fasilitas, prasarana BNN, agar tidak mengurangi semangat petugas BNN memerangi narkoba yang makin deras masuk Indonesia,” tandasnya.
Sementara itu, Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari menambahkan, dari pemusnahan barang bukti narkotika itu, terdapat narkotika jenis baru berbentuk kapsul warna pink dan lebih berbahaya dari ekstasi karena mengandung MDMA dan FPP golongan Tetrajil dari Aceh dan diselundupkan dari luar negeri.
“Total 1,2 ton sabu, ganja dan New Psikotropik jenis baru sebanyak 50 ribu butir yang dimusnahkan,” kata Arman.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat pasal sesuai dengan Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (ibl)