“Serta menyalurkan dana bantuan yang diterima oleh Koperasi kepada yang tidak berhak,” ungkap Jan S Maringka dalam keterangannya, Sabtu (24/4).
Sekadar informasi, jumlah pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebanyak 64,2 juta atau 99 % dari jumlah pelaku usaha di Indonesia, dan daya serap tenaga kerja UMKM adalah sebanyak 117 juta pekerja atau 97% dari daya serap tenaga kerja dunia usaha.
Maka itu, mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) itu menuturkan, penyaluran dana bergulir harus tepat sasaran.
“Selain agar koperasi tetap memiliki likuiditas yang cukup sehingga dapat melayani anggota UMKM, hal itu juga terutama mengantisipasi dampak ekonomi terhadap keberlangsungan usaha UMKM akibat Pandemi Covid-19,” tutur pejabat eselon I tersebut.(ydh)

