“Tentu diharapkan kepada mereka yang merasa sudah punya utang agar secara sukarela datang ke pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan. Dan kami punya catatannya,” ujar Mahfud.
Masih terkait pengembalian kerugian negara, Mahfud juga menekankan eksekusi terhadap aset yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan. “Untuk tanah-tanah properti yang bisa dikesekusi akan dieksekusi karena Mahkamah Agung sudah memutuskan perdata,” tandasnya. (ydh)