Ai Mariyati menjelaskan, sejak bulan Januari sd April 2021, angka TPPO dan Eksploitasi melalui prostitusi pada anak belum menunjukkan penurunan. Dari 35 kasus yang dimonitor KPAI, 83 persen merupakan kasus prostitusi, 11 persen eksploitasi ekonomi dan 6 persen perdagangan anak.
Dari kasus-kasus tersebut jumlah korban mencapai 234 anak. Selain itu, kasus pekerja anak di pabrik juga terlaporkan ke KPAI, hingga penjualan bayi. Sebut saja beberapa kasus yang mewarnai pemberitaan dan dalam pengawasan KPAI tahun ini :
Di Mojokerto anak-anak di bawah umur dijual melalui modus membuka sewa rumah kos harian, dibantu oleh reseller dibawah umur. Kasus prostitusi online karena adanya laporan dari masyarakat terkait kegiatan prostitusi disalah satu hotel di Pontianak, terdapat 41 anak di bawah umur yang terlibat prostitusi Polda Metro Jaya mengungkap Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona dijadikan sebagai tempat praktik prostitusi. “Modusnya adalah menawarkan anak di bawah umur di media sosial,” tandasnya.