Pada kasus di Tebet Jakarta Selatan, pelaku menawarkan layanan Booking Out (BO) ke lelaki hidung belang dengan menggunakan aplikasi media social dan ditampung di sebuah Hotel. Terdapat 15 orang yang diamankan yang terdiri dari joki, pelanggan, dan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang melibatkan anak.
Di Kota Bogor, pelaku berinisial DAP, 17, dan tersangka lainnya sebagai penyedia tempat buat PSK menjajakan perempuan di bawah umur melalui jejaring social. Kemudian penjualan bayi di Medan terungkap pada Jumat tanggal 12 Februari 2021.
Selain itu, pengawas norma ketenagakerjaan Perempuan dan anak Dinas Ketenagakerjaan Jawa Barat menarik 7 anak yang dipekerjakan di sebuah pabrik rambut palsu di Kab. Bogor mempekerjakan anak usia 16 sd 17 tahun yang menyalahi aturan ketenagakerjaan. (ibl)