“Pemasangan tanda sita sebagian penyitaan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri,” tukasnya.
Leo mengatakan, terhadap aset-aset tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). “Itu guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” kata Leo.(ydh)