indoposonline.id – Terhukum perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) terus berupaya untuk mendapatkan keadilan. Kali ini melalui tim kuasa hukumnya, Bentjok mengadukan jaksa penyidik perkara itu kepada Jaksa Agung Muda Pegawasan (Jamwas) Amir Yanto, Jumat (7/5).
“Diduga melanggar doktrin Tri Krama Adhyaksa serta bekerja atau bertindak tidak secara profesional. Akibatnya klien kami tidak mendapatkan keadilan yang sesungguhnya,” ujar Fajar Gora kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/5).
Fajar menyatakan, bahwa diduga ada 19 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi pemilik aset yang disita tidak dimasukan ke dalam berkas perkara. Dia menyatakan dengan tidak dimasukkannya BAP ke-19 orang saksi tersebut ke dalam berkas perkara, mereka tidak dihadirkan di persidangan sehingga tidak bisa didengar keterangannya.
Padahal sesuai ketentuan hukum yakni Pasal 185 Ayat (1) KUHP, keterangan saksi sebagai alat bukti adalah yang saksi nyatakan di pengadilan. “Hal ini pelapor (Bentjok) tidak mendapatkan jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum mengenai fakta-fakta yang harus diperiksa serta yang harus dibuktikan di persidangan perkara Jiwasraya,” ujarnya.