Modus operandi yang dilakukan Betty selaku Marketing Funding (2004-2009) dan Manajer Funding (2009-2012) adalah mengambil dana nasabah Bank Mega KCP Permata Hijau Jakarta Selatan sejak tahun 2008-2012, sambil meminta tanda tangan para nasabah Bank Mega pada slip penarikan kosong.
Betty beralasan uang para nasabah seolah-olah diinvestasikan pada produk Mega Kapital, di mana pemberian bunga lebih tinggi 10-25% dibandingkan menyimpan uang pada Bank Mega KCP Permata Hijau Jakarta Selatan dengan bunga flat. Adapun transaksi yang dijalankan terdakwa dilakukan menggunakan pola cash to cash melakukan penarikan dari nasabah satu dan disetor tunai ke nasabah lainnya.
“Akibat kejadian tersebut para nasabah mengalami kerugian sebesar Rp22 miliar lebih yang digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi,” ungkap Leo.
Pada kesempatan itu, Leo mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya.