Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Buron Lima Tahun, Eks Manager Funding Bank Mega Ditemukan Bikin Usaha Bengkel
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Buron Lima Tahun, Eks Manager Funding Bank Mega Ditemukan Bikin Usaha Bengkel
HukumNasional

Buron Lima Tahun, Eks Manager Funding Bank Mega Ditemukan Bikin Usaha Bengkel

Iqbal
Iqbal Published 26 May 2021, 21:49
Share
3 Min Read
buron
Nurbaiti alias Betty binti Munir saat ditangkap oleh Kejaksaan Agung di Jalan Sebelas April, Kelurahan Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (25/5) pukul 14.15 WIB. Foto: Puspenkum Kejagung
SHARE

indoposonline.id – Setelah lima tahun buron, Manager Funding Bank Mega, Nurbaiti alias Betty binti Munir akhirnya ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

“Nurbaiti alias Betty ditangkap di Jalan Sebelas April, Kelurahan Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (25/5) pukul 14.15 WIB,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (26/5).

Leo menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1556 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016, Nurbaiti alias Betty binti Munir dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Membuat Surat Palsu atau Memalsukan Surat yang Dapat Menerbitkan Suatu Hak, Tindak Pidana Penipuan Secara Berlanjut, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Oleh karena itu terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidiair 1 (satu) tahun kurungan,” kata Leo.

Baca Juga

Tersangka kredit fiktif berinisial MJW ditangkap saat dirawat di Rumah Sakit Moewardi, Solo. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Buronan Kredit Fiktif Ditangkap saat Dirawat di Rumah Sakit Moewardi
Intel Kodim 0313 Bantu Kejagung Sergap DPO Kasus Tipikor PT Pertamina
Diduga Terima Suap Perkara Narkoba, Dua Saksi Dicokok Tim Tabur Kejaksaan
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: buron kasus bank mega, buronan kejagung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article parkir Trotoar Kolong Flyover Jalan Kuningan Dibersihkan dari Parkir Liar
Next Article images 2 1 Pascagerhana Bulan, BMKG Ingatkan Ancaman Banjir Rob di Pesisir Utara Jakarta 28-30 Mei

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260603 WA0179
Nusantara

Kesbangpol Kabupaten Kendal Bakal Panggil Sejumlah Admin Sosial Media

Nusantara
Polda Lampung Bongkar 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Ditangkap
04 Jun 2026, 07:00
Gaya hidup
Kelainan Saluran Kemih Anak Bisa Dideteksi Sejak Dalam Kandungan
04 Jun 2026, 09:26
Olahraga
128 Atlet dari 20 Negara Bertarung di Arena Biliard Indonesia International Open 2026
04 Jun 2026, 13:34
HeadlineJabodetabek
Operasi Patuh 2026 Digelar 8-21 Juni, Polisi Sasar Kendaraan dengan Pelat Nomor Ditutup
03 Jun 2026, 22:49
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?