indoposonline.id – Setelah lima tahun buron, Manager Funding Bank Mega, Nurbaiti alias Betty binti Munir akhirnya ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
“Nurbaiti alias Betty ditangkap di Jalan Sebelas April, Kelurahan Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (25/5) pukul 14.15 WIB,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (26/5).
Leo menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1556 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016, Nurbaiti alias Betty binti Munir dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Membuat Surat Palsu atau Memalsukan Surat yang Dapat Menerbitkan Suatu Hak, Tindak Pidana Penipuan Secara Berlanjut, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Oleh karena itu terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidiair 1 (satu) tahun kurungan,” kata Leo.
Modus operandi yang dilakukan Betty selaku Marketing Funding (2004-2009) dan Manajer Funding (2009-2012) adalah mengambil dana nasabah Bank Mega KCP Permata Hijau Jakarta Selatan sejak tahun 2008-2012, sambil meminta tanda tangan para nasabah Bank Mega pada slip penarikan kosong.
Betty beralasan uang para nasabah seolah-olah diinvestasikan pada produk Mega Kapital, di mana pemberian bunga lebih tinggi 10-25% dibandingkan menyimpan uang pada Bank Mega KCP Permata Hijau Jakarta Selatan dengan bunga flat. Adapun transaksi yang dijalankan terdakwa dilakukan menggunakan pola cash to cash melakukan penarikan dari nasabah satu dan disetor tunai ke nasabah lainnya.
“Akibat kejadian tersebut para nasabah mengalami kerugian sebesar Rp22 miliar lebih yang digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi,” ungkap Leo.
Pada kesempatan itu, Leo mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya.
Cuci Uang di Bengkel
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Selatan Odit Megonondo, menjelaskan, pihaknya telah menangkap terpidana di rumahnya sendiri di Jalan Sebelas April, Kelurahan Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
“Iya (terpidana) ditangkap di rumahnya sendiri,” kata Odit Megonondo saat dihubungi indoposonline.id, Rabu (26/5).
Namun, Odit belum mengonfirmasi keberadaan terpidana selama lima tahun menjadi buruan korps adhyaksa. Begitu juga dengan aliran dana hasil kejahatan terpidana, Odit belum mau menjelaskan lebih detail.
Namun, kuat dugaan aliran dana hasil kejahatan terpidana, sebagiannya itu dipergunakan untuk membangun usaha otomotif atau bengkel mobil. Hal itu diperkuat dengan beredarnya foto terpidana saat ditangkap di rumahnya oleh tim gabungan tersebut.
Dalam foto itu, nampak terpidana mengenakan daster motif kembang dengan latar belakang sejumlah velg mobil. Dikonfirmasi hal itu, Odit Megonondo pun tak memungkiri. “Iya memang bengkel sih,” singkatnya. (ydh)