IPOL.ID– Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama dua pekan tersebut, kendaraan dengan pelat nomor yang ditutup atau dimodifikasi untuk menghindari tilang elektronik (ETLE) menjadi salah satu sasaran utama penindakan.
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Aries Syahbudin, mengatakan Operasi Patuh 2026 akan dilaksanakan oleh seluruh jajaran Polda dengan menyesuaikan karakteristik wilayah masing-masing.
Menurut Aries, operasi tahun ini berfokus pada transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas. Karena itu, penggunaan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan lebih dioptimalkan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” ujar Aries.
Ia menjelaskan, berbagai bentuk pelanggaran terkait pelat nomor kendaraan akan menjadi perhatian khusus. Pelanggaran tersebut meliputi pelat nomor yang tidak dipasang, ditutup, dimodifikasi, maupun disamarkan menggunakan stiker atau cat tertentu.
