Menurutnya, tindakan tersebut dapat menghambat kamera ETLE dalam membaca identitas kendaraan sehingga mengurangi efektivitas penegakan hukum secara elektronik.
Selain pelanggaran pelat nomor, polisi juga tetap akan menindak pelanggaran lalu lintas lainnya, seperti melawan arus. Namun, untuk jenis pelanggaran tertentu, penindakan masih akan dilakukan secara langsung oleh petugas di lapangan melalui tilang konvensional.
Dalam pelaksanaannya, Korlantas Polri menargetkan 60 persen penindakan dilakukan melalui ETLE. Sementara itu, 30 persen dilakukan dengan tilang konvensional dan 10 persen melalui teguran simpatik.
Aries menegaskan, Operasi Patuh 2026 bertujuan meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam berlalu lintas melalui pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum yang terintegrasi.
“Teguran simpatik tetap diberikan dalam situasi tertentu yang dinilai lebih efektif menggunakan pendekatan humanis, namun porsinya tetap terbatas hanya 10 persen,” tutupnya.(Vinolla)
